📘 Tafsir Lengkap Surat An-Nisa Ayat 60 —
📝 Teks Arab, Bacaan & Arti
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَن يَكْفُرُوا بِهِ ۖ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا ٦٠
Bacaan:
Alam tara ilal-ladzina yaz’umuna annahum amanu bima unzila ilaika wa ma unzila min qablika, yuriduna an yatahakamau ilath-thaghuti wa qad umiru an yakfuru bih, wa yuridusy-syaithanu an yudhillahum dhalalan ba’ida.
Artinya:
"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka dengan kesesatan yang sejauh-jauhnya."
📌 1. Asbabun Nuzul (Sebab Turun Ayat) — Menurut Riwayat Syafi’iyah
Dari riwayat Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim, dan diakui dalam Tafsir Jalalayn:
Terjadi perselisihan antara Bisyr (orang munafik) dan seorang Yahudi.
- Si Yahudi ingin meminta keputusan ke Rasulullah ﷺ, karena beliau memutus adil, tidak terima suap.
- Si Munafik menolak, malah mengajak ke Ka’ab bin Al-Asyraf (pemuka Yahudi pembenci Islam) atau dukun bernama Abu Barzah di daerah Juhainah — karena di sana dia bisa mengatur keputusan sesuai keinginan.
- Akhirnya mereka datang ke Nabi ﷺ, beliau memutus benar di pihak Yahudi. Si Munafik marah, tidak terima.
- Keduanya menghadap Umar bin Khattab. Yahudi menceritakan kejadian. Umar bertanya: "Benarkah?" Munafik mengaku ya.
- Umar masuk rumah, ambil pedang, lalu membunuhnya seraya berkata: "Ini hukum bagi yang tidak puas dengan hukum Allah dan Rasul-Nya!"
- Lalu ayat ini turun sebagai teguran keras, berlaku untuk semua masa.
Kesimpulan Ulama Syafi’i: Ayat ini hukumnya umum, bukan hanya untuk kejadian itu: siapa pun yang mengaku Islam tapi berhakim ke aturan selain syariat, masuk dalam peringatan ini.
📚 2. Hadis Pendukung & Acuan Mazhab Syafi’i
Dari kitab Al-Umm, Al-Minhaj, Fathul Qarib, Bulughul Maram:
✅ Hadis Riwayat Muslim & Abu Daud:
"Tidak sah keimanan seseorang sampai ia menjadikan apa yang kamu perselisikan dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Muslim)
✅ Hadis Riwayat Tirmidzi — Dinilai Sahih oleh Imam Nawawi:
"Siapa yang berhakim ke hukum selain hukum Allah, maka dia orang kafir, fasik, dan zalim." (HR. Tirmidzi)
✅ Imam Syafi’i berkata dalam Ar-Risalah:
"Dasar segala hukum adalah Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Apa yang bertentangan dengannya, maka batal, tidak diterima, dan tidak sah."
✅ Dalil Pendukung Lain:
QS. Al-Ma’idah: 44, 45, 47; QS. An-Nisa: 65 — "Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sampai mereka menjadikan kamu hakim dalam segala perselisihan..."
📖 3. Tafsir Lengkap — Menurut Tafsir Jalalayn & Ibnu Katsir (Standar Pesantren)
✅ Makna Kata:
- Yaz’umuna: Mengaku, mendakwa — bukan iman yang benar, hanya ucapan di bibir saja.
- Amanu bima unzila: Mengaku percaya Al-Qur’an dan kitab terdahulu.
- Yatahakamau ilath-thaghut: Berhakim, meminta keputusan, menjadikan rujukan segala sesuatu selain syariat Allah.
→ Thaghut: Segala aturan, kekuasaan, adat, hukum buatan manusia, pendapat, atau hawa nafsu yang bertentangan wahyu.
- Umiru an yakfuru bih: Diperintahkan mengingkari, menolak, tidak mengakui kewibawaan thaghut.
- Dhalalan ba’ida: Kesesatan yang sangat jauh, sulit kembali, hilang petunjuk sama sekali.
✅ Inti Kandungan:
1. Kontradiksi Iman & Perbuatan: Mengaku beriman tapi lari ke hukum lain = pembohongan iman.
2. Hukum Mutlak Milik Allah: Tidak ada yang berhak membuat aturan hidup selain Allah.
3. Bahaya Setan: Dia mengarahkan agar hati orang itu jauh dari hidayah, masuk ke kesesatan parah.
Imam Jalaluddin Mahalli: "Ini teguran keras: iman itu tidak berdiri sendiri, harus dibuktikan dengan menyerahkan segala urusan kepada Allah saja."
🧠 4. Ilmu Mantiq (Logika) — Menurut Kaidah Ulama Syafi’iyah
Ayat ini mengandung argumen logika yang mutlak:
1. Premis 1: Orang beriman wajib tunduk dan rujuk hanya pada hukum Allah.
2. Premis 2: Orang ini mengaku beriman, tapi tunduk ke hukum thaghut (selain Allah).
3. Kesimpulan: Maka pengakuannya tidak benar, imannya palsu, bertentangan dengan akal dan syariat.
✅ Kaidah Mantiq:
"Sesuatu yang bertentangan dengan syarat sahnya sesuatu, maka dia membatalkan hakikatnya."
→ Syarat iman: tunduk pada hukum Allah. Jika tidak tunduk = tidak ada iman.
✅ Kaidah:
"Yang diperhitungkan adalah hakikat, bukan sekadar ucapan."
🎨 5. Ilmu Balaghoh — Sesuai Al-Itqan & Jawami’ul Kalam
1. Istifham Inkari: "Apakah kamu tidak memperhatikan..."
→ Bukan bertanya, tapi mengecam, mengherankan, dan menegur betapa aneh dan buruk perbuatan mereka. Gaya bahasa paling tajam untuk peringatan.
2. Tadād (Kontras):
Mengaku beriman ↔ Berhakim ke thaghut
Diperintahkan mengingkari ↔ Malah mendekat
→ Kontras ini memperjelas betapa besar kesalahannya.
3. Kinayah: Kata Thaghut tidak terbatas satu benda, tapi mencakup segala bentuk kekuasaan salah — maknanya luas dan menyeluruh.
4. Mubalaghah: "Kesesatan sejauh-jauhnya" — gambaran bahaya besar, hilang arah, sulit kembali.
🕊️ 6. Tinjauan Tasawuf — Menurut Imam Al-Ghazali & Syekh Abdul Qadir Al-Jailani
- Thaghut Batin: Bukan hanya hukum luar, tapi hawa nafsu, keinginan dunia, gengsi, adat, pendapat orang yang bertentangan agama adalah thaghut di hati.
- Iman Murni: Seorang sufi berkata: "Iman itu adalah tidak punya hakim lain selain Allah di dalam hati."
- Penyakit Hati: Menjadikan dua rujukan = kemunafikan batin. Seperti punya dua tuan, mustahil setia keduanya.
- Hikmah: Ayat ini mengajarkan tajridut ta’ah — memurnikan ketaatan hanya kepada Allah saja, bersihkan hati dari rasa takut atau patuh pada selain-Nya.
Syekh Abdul Qadir Al-Jailani: "Siapa yang hatinya masih merujuk ke selain Allah, imannya belum bersih, masih ada sisa syirik tersembunyi."
⚖️ 7. Fiqih & Kaidah Fiqih — Murni Mazhab Syafi’i
(Mengacu kitab: Al-Umm, Al-Minhaj, Fathul Qarib, Asna Al-Mathalib)
✅ Hukum-Hukum:
1. Wajib 'Ain: Segala perselisihan, urusan pribadi/umum, pernikahan, waris, bisnis, hukum negara — wajib dikembalikan ke hukum Allah dan Rasul-Nya. Tidak boleh mencari jalan lain.
→ Dalil: QS. An-Nisa: 65, Al-Ma'idah: 50.
2. Haram Mutlak: Berhakim, merujuk, atau menerima keputusan hukum yang bertentangan syariat, baik itu undang-undang, adat, pendapat, atau aturan buatan manusia.
3. Syarat Sah Iman: Salah satu rukun iman adalah menerima dan memutlakkan hukum Allah. Menolak hukumnya = cacat iman, bisa sampai keluar Islam jika menganggap halal yang haram atau sebaliknya.
✅ KAIDAH FIQIH MAZHAB SYAFI’I (Paling Sering Dipakai Pesantren):
🔹 1. Al-Hukmu Lillahi Wahdah
"Hukum itu milik Allah semata; tidak ada yang berhak membuat aturan agama selain Allah."
→ Segala aturan selain wahyu tidak punya kekuatan hukum agama.
🔹 2. Ma Kha-lafa Syar’an Fa Huwa Batil
"Apa yang bertentangan syariat, maka itu batil, tidak sah, dan ditolak."
→ Perjanjian, keputusan hakim, aturan adat yang bertentangan Islam = tidak diakui agama.
🔹 3. Al-‘Ibrah Bil Haqiqah La Bil Iz’han
"Yang dihitung adalah kenyataan, bukan sekadar ucapan atau pengakuan."
→ Mengaku Islam tapi melanggar, hakikatnya tidak beriman.
🔹 4. Man Atha’a Ghairallah Fahuwa ‘Abduhu
"Siapa yang menaati selain Allah, maka dia menjadi hambanya."
→ Tunduk ke hukum lain = menghamba kepada selain Allah.
🔹 5. Al-Aslu Fil ‘Uqud Wal Ahkam At-Tawafuq Ma’asy-Syar’
"Dasar segala perjanjian dan hukum adalah kesesuaian dengan syariat; yang bertentangan batal."
📜 8. Kisah Ulama Syafi’iyah
📍 Kisah Imam Syafi’i
Suatu kali ada pemuka masyarakat mengajak: "Mari kita buat aturan sendiri, lebih mudah, tidak berat seperti hukum Islam."
Imam Syafi’i menjawab tegas:
"Apakah kamu mau ayat ini ditimpakan kepadamu? 'Mereka hendak berhakim kepada thaghut...' Demi Allah, saya tidak akan mengikuti apa pun selain apa yang diturunkan Allah!"
📍 Kisah Imam Nawawi
Ditanya: "Bagaimana hukum mengikuti undang-undang negara yang berbeda dengan Islam?"
Beliau jawab:
"Masuk makna thaghut. Berhakim ke sana sama dengan perbuatan orang yang dicela ayat ini, meski dia mengaku Muslim. Hukumnya haram, tidak sah, dan dosa besar."
📍 Kisah Ibnu Hajar Al-Haitami
Menulis dalam Tuhfatul Muhtaj:
"Siapa yang menganggap hukum buatan manusia lebih baik atau setara syariat, dia keluar Islam; jika sekadar mengikuti tapi tahu salah, dia berdosa besar, cacat iman."
💡 9. Contoh Penerapan Masa Sekarang — Sesuai Mazhab Syafi’i
❌ TERLARANG = Masuk Makna Berhakim ke Thaghut:
1. Masalah waris: Menolak hukum Faraid, membagi menurut adat atau undang-undang negara yang bertentangan Islam.
2. Perceraian: Nikah agama, tapi saat cerai lari ke pengadilan umum yang hukumnya beda dengan Islam.
3. Bisnis: Kontrak berisi riba, penipuan, atau aturan yang haram, lalu dijadikan hukum sah.
4. Sosial: Menganggap pendapat pejabat, artis, atau tren zaman lebih tinggi daripada aturan agama.
5. Hukum: Mengatakan "Undang-undang negara lebih utama dari syariat".
✅ BENAR = Sesuai Ayat:
1. Saat bersengketa, rujuk ke KUA, hakim Islam, ulama, atau lembaga yang menerapkan syariat murni.
2. Menerima keputusan agama meski berat atau tidak sesuai keinginan pribadi.
3. Menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai standar mutlak segala keputusan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar