- Jika ayah tiri telah bersetubuh dengan ibunya. maka tidak lagi membatalkan wudhu anak tirinya, dan jika belum bersetubuh, maka masih membatalkan wudhu.
Dasar pengambilan:
Hamsi kitab Al Baijuri juz 2 hal.
166:
(وَالْمُحَرٌَماَتُ
بِالنَصِ اَرْبَعُ). .. اِلَي اَنْ قَالَ: (وَالرَبِيْبةَُ) اي بِنْتُ ألزٌَوْجَةِ
(اِذَا دَخَلَ بِاْلاُم ٌِ) (قَوْلُهُ اِذَا دَخَلَ بِاْلاُم ٌِ) خِلاَفاً مَا
اِذَا لَمْ يَدْخُلْ بِهَا.
(dan wanita-wanita yang haram untuk dinikahi
sebab nash ada empat). ... sampai pada ucapan mushonnif: (dan rabibah) yaitu
anak perempuan dari istri (jika dia telah menyetubuhi ibunya) —ucapan mushonnif
“jika dia telah menyetubuhi ibunya—adalah berbeda jika dia belum bersetubuh
dengan ibunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar